Harap Tunggu

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kadis

Dr. M IQBAL S. SUHAEB, SE.., M.T.
KEPALA DINAS

Tentang LIPASABBEKU

LIPASABBEKU merupakan sistem yang dibangun dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak khususnya bagi Pemerintah dan Lembaga Berbadan Hukum terkait data kependudukan yang bersifat agregat.

Dalam LIPASABBEKU memuat berbagai data dari hasil pengolahan data pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. Data ini kemudian diolah dan disajikan kedalam bentuk tabel, grafik dan diagram.

Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :

  1. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.